Pemalsuan Tanda Tangan

Konsekuensi Hukum Terhadap Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Disusun oleh: Siti Imroatul Muchsina, S.H.

Pada Undang-Undang No 10. Tahun 2020 tentang Bea Materai pada Pasal 1 ayat (3), definisi dari tanda tangan adalah sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Fungsi dari adanya tanda tangan untuk menunjukkan bukti keaslian dokumen atau surat dan identitas penulis yang bersangkutan. Tanda tangan suatu dokumen atau surat berakibat bahwa orang yang menandatangani mengetahui telah melakukan perbuatan hukum, dan telah mengetahui isi dalam surat atau dokumen tersebut. Dan adanya tanda tangan menggambarkan suatu persetujuan terhadap suatu tulisan, surat, atau dokumen. Namun bagaimana jika suatu tanda tangan yang seharusnya dibubuhkan dalam suatu surat atau dokumen dan ditandatangani oleh nama dalam surat tersebut justru ditandatangani oleh orang lain alias dipalsu untuk kepentingan pribadi?.

Dalam pemberitaan telah terjadi kasus pemalsuan tanda tangan oleh Arief Rosyid. Tanda tangan yang dipalsukan oleh Arif Rosyid adalah tanda tangan milik Jusuf Kalla atau JK. Kronologis berawal dari Arief Rosyid yang dulu menjabat sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI (Dewan Masjid Indonesia) membuat dan mengirimkan Surat undangan dari DMI Bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022 kepada Wakil Prsiden Ma’ruf Amin untuk menghadiri Festival Ramadhan serentak di seluruh Indonesia dengan kegiatan berupa pameran UMKM, Kuliner halal, buka puasa bersama, dan berbagai kegiatan selama sebulan penuh ramadhan.

Namun yang dilakukan oleh Arief Rosyid mengirimkan surat undangan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan memalsukan kop surat DMI, stempel, serta merekayasa tanda tangan Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla (JK), dan Sekjen DMI, Imam Addaruqutni.

Akibat dari perbuatannya, Arif Rosyid harus menerima Pemecatan dari Pimpinan Pusat DMI. Yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan Pusat DMI Nomor: 066.H/III/SKEP/PP-DMI/DMI/2022 tentang Pemberhentian Tetap dari Kepengurusan dan Keanggotaan DMI atas nama Arif Rosyid Hasan. SK tersebut ditetapkan pada Sabtu, 2 April 2022.

Di dalam SK tersebut, selain memutuskan memberhentikan tetap Arief Rosyid dari pengurusan dan anggota juga dicabut. Selain itu DMI juga tidak bertanggungjawab atas semua perbuatan lisan dan tulisan yang mengatasnamakan DMI.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan peninjauan kembali seperlunya” tulis SK yang ditandatangani oleh JK dan Imam Addaruqutni.

Jusuf Kalla mengetahui pemalsuan tanda tangannya oleh Arif Rosyid setelah dihubungi oleh Staf Protokoler Istana. JK belum mengambil langkah hukum untuk membawa masalah pemalsuan tandatangannya ke ranah hukum. Beliau masih pikir-pikir untuk mengambil langkah secara pribadi maupun dari sisi kelembagaan DMI.

Lalu bagaimana jika masalah ini masuk ke dalam ranah hukum?. Pasal berapakah yang dapat menjerat Arief Rosyid?. Dalam masalah ini, perbuatan yang dilakukan termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan bunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang , yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Namun, nantinya hanya hakim yang dapat memutuskan hukuman bagi kasus pemalsuan tanda tangan tersebut seperti apa. Karena hakim perlu melihat dari hasil penyelidikan dan penyidikan sebagai bahan untuk memutus suatu perkara.

 

#law #criminallaw #fakesignature #advocate

                                           

[1] Undang-Undang No 10. Tahun 2020 tentang Bea Materai pada Pasal 1 ayat (3).

[2] Mutia Fauzia. https://nasional.kompas.com/read/2022/04/04/08020841/kronologi-pemalsuan-tanda-tangan-jk-oleh-arief-rosyid-yang-berujung?page=all

[3] Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 263 ayat (1).

Tinggalkan Pesan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *