Solusi Terbaik Untuk Bisnis Anda
Layanan
PERSEROAN TERBATAS
Peraturan terkait menjalankan usaha di Indonesia telah ditetapkan secara berjenjang dalam tata peraturan perundangundangan, demikian halnya tata cara dan kewajiban pelapor yang telah ditetapkan secara berbeda untuk setiap sektor usaha. terkait hal tersebut, Equitable Law Firm hadir untuk memberikan nasihat dan bantuan hukum terhadap seluruh masalah yang berkaitan dengan peraturan perusahaan. Equitable Law Firm Juga banyak memberikan advice dalam hal pengembangan kebijakan dan sistem internal perusahaan yang dirancang untuk mematuhi peraturan dan prinsipprinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance). lain dari hal tersebut, Equitablel Law Firm juga memberikan advice dan bantuan hukum terkait pemeliharaan dokumentasi dan pelaporan, masukkan hukum dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), melindungi kepentingan hukum baik direktur, komisaris, maupun pemegang saham dan hal-hal lain yang berkaitan dengan urusan internal perusahaan, serta equitable law firm juga dapat membantu perusahaan yang bergerak dalam sektor pengelolaan sumber daya alam, dalam rangka pengembangan CSR (corporate sosial responsibility)
PASAR MODAL
Equitable Law firm juga beberapa kali terlibat m penyusunan
perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan penunjukan
perusahaan sekuritas asing untuk memasarkan efek-efek di luar
negeri.
Selain memberikan nasihat hukum mengenai transaksitransaksi yang dilakukan perusahaan terbuka, Equitable Law
Firm Memberikan nasihat hukum kepada perusahaan dalam
dan luar negeri mengenai segala aspek kepatuhan terhadap
peraturan pasar modal termasuk memberikan nasihat hukum
sehubungan dengan transaksi tertentu seperti penerbitan surat
berharga, penciptaan efek-efek derivatif, dll.
HUKUM PERNIKAHAN & KELUARGA
Kami menyediakan jasa untuk membentuk perjanjian kekayaan terpisah, dan perjanjian pernikahan lainnya serta untuk masalah-masalah perceraian. Kantor hukum kami juga menyediakan dokumen hukum untuk masalah wasiat termasuk pengesahan wasiat, warisan, dan harta kepemilikan.
LEGAL CONSULTANT
Legal consultant service merupakan salah satu layanan
jasa hukum kami, yang pada pokoknya adalah memberikan
konsultasi hukum secara objektif namun dalam pelaksanaannya
tetap menguntungkan posisi hukum klien. ada beberapa
keuntungan yang bisa diperoleh jika bapak/ibu menunjuk kami
sebagai konsultan hukum tetap bagi perusahaan yang bapak/
ibu pimpin, yaitu:
- Cost minimal dengan benefit tinggi, karena bapak/ibu tidak
perlu mengeluarkan biaya lebih, setiap kali membutuhkan
jasa konsultasi hukum dan sebuah kantor hukum
- Kepentingan hukum dari perusahaan bapak/ibu akan lebih
terjamin, karena dengan menunjuk kami sebagai konsultan
hukum tetap maka kami akan lebih memprioritaskan segala
penanganan masalah hukum pada perusahaan yang Bapak/
Ibu Pimpin
- Dengan adanya konsultan hukum tetap di perusahaan yang
bapak /ibu Pimpin, maka praktis akan menambah kredibilitas
perusahaan di mata konsumen dan relasi bisnis.
PERSAINGAN USAHA & ANTIMONOPOLI
Dinamisnya sektor usaha pada era pasar bebas saat ini, tidak
hanya saja mendorong pergerakan ekonomi tetapi juga
memberikan ruang bagi pihak-pihak untuk memainkan peran
kontraproduktif dalam persaingan usaha upaya kontra produktif
tersebut dilakukan baik melalui perjanjian penetapan harga,
diskriminasi harga, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory
pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan
perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat.
Terkait hal tersebut, maka Equitable Law Firm hadir untuk
memberikan advice dan dan bantuan hukum kepada korporasi
dalam perkara persaingan usaha di komisi pengawas persaingan
usaha (KPpu).
Beberapa kali equitable law firm mendampingi korporasi
yang bergerak di sektor usaha informasi, telekomunikasi dan
makanan di KPPU dengan dengan hasil yang menggembirakan.
saran yang diberikan Equitable Law Firm kepada korporasi
sangat analitis, solutif dan strategik, karena senantiasa
mempertimbangkan segala aspek hukum yang berlaku.
ini merupakan komitmen Equitable Law Firm yang secara
konsisten menggabungkan antara keahlian hukum dengan
pengalaman praktis pendiri dan advokat Equitable Law Firm
Yang sebelumnya pernah terlibat dalam berbagai sektor usaha.
AUDITOR HUKUM
Equitable law firm memiliki tim yang telah tersertifikasi sebagai editor hukum.
LEGAL OPINION
Legal opinion service merupakan salah satu layanan jasa
hukum kami yang secara substansi adalah memberikan
pendapat hukum secara objektif atas suatu kejadian/peristiwa
hukum yang tengah perusahaan bapak/ibu hadapi saat ini,
disertai saran/rekomendasi penyelesaian. legal opinion yang
kami buat, senantiasa menguraikan analisa hukum secara
utuh, berisi tahapan-tahapan penyelesaian masalah, dan
mempertimbangkan segala aspek baik peraturan kepentingan
perusahaan, dan resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari,
sehingga benar-benar aplicable dan secure bagi perusahaan
yang bapak/ibu pimpin. legal opinion dapat kami berikan antara
lain dalam hal-hal sebagai berikut:
- Legal opinion terhadap masalah hukum pribadi
- Legal opinion terhadap masalah hukum perusahaan
- Legal second opinion terhadap masalah hukum yang sudah
ditangani oleh lawyer lain.
LITIGATION
Litigation service merupakan salah satu layanan jasa hukum
kami, yang pada pokoknya adalah memberikan bantuan hukum
/ menjalankan kuasa / mewakili / mendampingi / membela /
melakukan tindakan hukum lain demi kepentingan hukum klien
dihadapan institusi institusi pemerintah, aparat penegak hukum,
institusi peradilan dan/atau pihak ketiga.
Setiap layanan mitigasi yang kami berikan kepada klien
kami, semaksimal mungkin diorientasikan pada upaya untuk
melindungi klien kami dari kesewenang-wenangan hukum
dan/atau aparat penegak hukum yang dalam konteks kekinian
cenderung tidak menguntungkan klien meskipun hukum positif
kita mengenal prinsip presumption of Innocence and equality
before the law. Selain itu, EQUITABLE LAW FIRM juga dapat
membantu anda dalam:
- Perubahan anggaran dasar perusahaan
- perubahan AD/ART dalam rangka terjadi penambahan/
pengurangan modal
- Perubahan AD/ART dalam rangka penggantian pemegang
saham
- Perubahan AD/ART dalam rangka perubahan bentuk badan
hukum
LAYANAN RETAINER KHUSUS
Layanan ini khusus untuk mengantisipasi keadaan Gagal Bayar yang dilakukan oleh Mitra Kerja dan atau tindakan Penggelapan Dana Perusahaan yang dilakukan oleh oknum karyawan. Pada dasarnya layanan ini adalah layanan lanjutan dari Layanan Retainer. Apabila klien hanya menghendaki mendapatkan layanan ini saja, maka kami dapat memberikan penawaran khusus. Layanan ini tidak termasuk untuk penyelesaian Sengketa Hukum, baik LITIGASI ataupun NON LITIGASI, baik terhadap laporan polisi ataupun gugatan perdata di pengadilan, baik terhadap dilaporkan secara pidana ataupun di gugat perdata oleh Pihak Lain, serta terhadap pekerjaan yang sudah masuk dalam kategori GAGAL BAYAR. Aktivitas layanan kami adalah Tatap muka, Telepon (incoming) dan E-mail. Jangka Waktu perjanjian untuk layanan ini diberikan minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sebagaimana kesepakatan.
LEGAL AUDIT SERVICE/LEGAL DUE DILIGENCE
Legal audit service merupakan salah satu layanan jasa hukum
kami yang pada pokoknya adalah melakukan penilaian
terhadap data dan fakta mengenai transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan dengan pihak lain, menilai tingkat keamanan
perusahaan terutama dalam hal legal risk aspect yang pada
akhirnya akan membahayakan harta perusahaan, disajikan
dalam laporan hasil pemeriksaan yang berisi opini dan saran
perbaikan. legal audit dapat kami berikan dalam hal-hal
diantaranya sebagai berikut:
- Legal audit dalam rangka pemberian kredit oleh bank
- Legal audit dalam rangka investasi di perusahaan lain
- Legal audit dalam rangka pengembangan dan peningkatan
perusahaan
- Legal audit dalam rangka pembelian perusahaan (termasuk
akuisisi)
- Legal audit perusahaan pertambangan
- Legal audit dalam rangka penawaran hukum
INVESTASI-MERGER & AKUISISI
Equitable law firm telah beberapa kali mewakili investor
dalam rangka mengembangkan dan mengimplementasikan
strategi investasi pada sektor perekonomian di Indonesia.
proses pendirian suatu usaha baru di Indonesia berbeda-beda
untuk setiap sektor. terkait hal tersebut equitable law firm
hadir memberikan nasihat hukum, melakukan negosiasi dan
menyiapkan dokumentasi dalam membantu klien melalui
serangkaian proses hukum berupa pengajuan aplikasi si
perolehan izin izin dan pendirian perusahaan baru atau bentuk
usaha lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan
Investasi, perbankan, sumber daya alam dan perundangundangan Niaga Indonesia lainnya.
Dalam hal tersebut, merger dan akuisisi dapat menjadi
pilihan strategi bagi klien untuk membentuk Perusahaan
baru di Indonesia. equitable law firm memiliki pengalaman
dibidang merger dan akuisisi perusahaan di beberapa sektor
perekonomian. Equitable law firm memberikan nasihat
hukum kepada klien, baik apa yang berbentuk perusahaan
terbuka maupun tertutup serta perusahaan milik swasta maupun
pemerintah.
PIDANA
Terdapat berbagai ketentuan pidana dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang memiliki relasi
dengan bisnis di semua sektor usaha, selain ketentuan pidana
umum yang kodifikasi dalam KUHP dan KUHAP. terkait hal
tersebut Equitable Law Firm hadir untuk memberikan advice
terhadap langkah-langkah operasional orang dan badan hukum
sebelum maupun pada saat usaha dijalankan. equitable law
firm juga selalu commited untuk memberikan bantuan hukum
di setiap jenjang pemeriksaan pidana melindungi aset/properti
yang hendak disita, membantu penangguhan penahanan
mengupayakan pemberhentian perkara apabila dilakukan
melalui proses yang berlarut-larut tidak cukup bukti dan
merugikan kepentingan hukum klien bertindak untuk dan atas
nama klien dalam berhubungan dengan pihak-pihak terkait
serta memberikan perlindungan hukum seluas-luasnya kepada
setiap pelaku usaha yang berhadapan dengan institusi penegak
hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan hingga pengadilan.
Selain hal tersebut equitable law firm Juga sangat memahami
perkara-perkara dugaan korupsi yang terjadi di beberapa sektor
usaha. para pendiri dan advokat Equitable Law Firm telah
menangani puluhan perkara korupsi dengan hasil yang cukup
memuaskan.
Segala bentuk perlindungan hukum menganalisa kualitas bukti
yang diajukan, termasuk meminta pendapat ahli untuk menilai
hasil audit BPK maupun BPKP yang dijadikan dasar penentuan
kerugian negara, dilakukan semata-mata hanya untuk membela
dan memberikan perlindungan hukum bagi klien secara total.
KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PHI
Masalah hukum ketenagakerjaan merupakan bidang yang
semakin kompleks dan menjadi perhatian Para investor
di Indonesia. equitable law firm Memberikan nasihat
hukum kepada pemberi kerja dalam segala aspek hubungan
ketenagakerjaan, termasuk kebijakan Ketenagakerjaan dan
pelaksanaannya, peraturan tentang persyaratan kerja dan
pemutusan hubungan kerja, Hubungan Serikat Pekerja dan
kesepakatan kerja bersama, pengaturan pengalihan tenaga
kerja (termasuk secondment) perjanjian hubungan kerja dan
hubungan industrial serta masalah-masalah lain yang berkaitan.
Dalam beberapa kesempatan Equitable Law Firm Juga sering
mewakili klien di pengadilan hubungan industrial dalam
hal terjadi perselisihan perburuhan, meskipun hal tersebut
sangat dihindari, karena equitable law firm Sangat memahami
keberlangsungan usaha investor dan menguasai teknis mediasi
yang mumpuni, sehingga tidak selalu setiap perselisihan
perburuhan harus diselesaikan di meja hijau.
LEGAL DRAFTING
Legal drafting servis merupakan salah satu layanan jasa hukum kami, yang pada pokoknya adalah membantu klien kami dalam penyusunan/asistensi kontrak yang benarbenar secure bagi klien dan memberikan benefit dalam pelaksanaannya, karena setiap kontrak yang kami Susun dan asistensi penyusunan kontrak yang kami berikan, senantiasa mempertimbangkan segala aspek baik peraturan, kepentingan perusahaan dan resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
LAYANAN RETAINER
Kami bekerja secara berkesinambungan bagi klien, dalam hal:
- Penyusunan dokumen perjanjian STANDART, terkait dengan
Kontrak Kerja dan Kontrak Dagang.
- Memberikan pendapat terkait pengelolaan perusahaan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan
Terbatas
- Menyampaikan pendapat terkait hak dan kewajiban klien
terhadap pelanggan dan pemerintah
- Ketentuan hukum dalam pengerjaan dan pemasaran proyek
- Strategi proteksi hak kekayaan intelektual perusahaan
Menyampaikan Pengelolaan dan Pengalihan risiko hukum
terhadap bisnis klien diantaranya mengenai risiko perubahan
peraturan/kebijakan pemerintah, risiko kontraktual, dan
risiko tenaga kerja serta memberikan pertimbangan hubungan
hukum diantara klien dengan subkontraktor/supplier/vendor
- Strategi dan skema ketenagakerjaan.
Layanan ini tidak termasuk untuk penyelesaian Sengketa
Hukum, baik LITIGASI ataupun NON LITIGASI,
baik terhadap laporan polisi ataupun gugatan perdata di
pengadilan, baik terhadap dilaporkan secara pidana ataupun
di gugat perdata oleh Pihak Lain, serta terhadap pekerjaan
yang sudah masuk dalam kategori GAGAL BAYAR.
Aktivitas layanan kami adalah tatap muka, telepon (incoming)
dan E-mail. Jangka waktu perjanjian untuk layanan ini diberikan
minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sebagaimana
kesepakatan.
RESET AND LEGAL DEVELOPMENT
Equitable law firm secara rutin mengadakan kerjasama dengan
Departemen Departemen pemerintah, lembaga riset independen
lainnya baik lokal maupun nasional diantaranya:
- Departemen Tenaga Kerja
- Pengadilan perselisihan hubungan industrial
- Universitas-universitas
Newsletter Updates
Enter your email address below to subscribe to our tasty newsletter
