[blocksy_breadcrumbs]

Solusi Terbaik Untuk Bisnis Anda

Layanan

PERSEROAN TERBATAS

Peraturan terkait menjalankan usaha di Indonesia telah ditetapkan secara berjenjang dalam tata peraturan perundangundangan, demikian halnya tata cara dan kewajiban pelapor yang telah ditetapkan secara berbeda untuk setiap sektor usaha. terkait hal tersebut, Equitable Law Firm hadir untuk memberikan nasihat dan bantuan hukum terhadap seluruh masalah yang berkaitan dengan peraturan perusahaan. Equitable Law Firm Juga banyak memberikan advice dalam hal pengembangan kebijakan dan sistem internal perusahaan yang dirancang untuk mematuhi peraturan dan prinsipprinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance). lain dari hal tersebut, Equitablel Law Firm juga memberikan advice dan bantuan hukum terkait pemeliharaan dokumentasi dan pelaporan, masukkan hukum dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), melindungi kepentingan hukum baik direktur, komisaris, maupun pemegang saham dan hal-hal lain yang berkaitan dengan urusan internal perusahaan, serta equitable law firm juga dapat membantu perusahaan yang bergerak dalam sektor pengelolaan sumber daya alam, dalam rangka pengembangan CSR (corporate sosial responsibility)

PASAR MODAL

Equitable Law firm juga beberapa kali terlibat m penyusunan perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan penunjukan perusahaan sekuritas asing untuk memasarkan efek-efek di luar negeri.

Selain memberikan nasihat hukum mengenai transaksitransaksi yang dilakukan perusahaan terbuka, Equitable Law Firm Memberikan nasihat hukum kepada perusahaan dalam dan luar negeri mengenai segala aspek kepatuhan terhadap peraturan pasar modal termasuk memberikan nasihat hukum sehubungan dengan transaksi tertentu seperti penerbitan surat berharga, penciptaan efek-efek derivatif, dll.

HUKUM PERNIKAHAN & KELUARGA

Kami menyediakan jasa untuk membentuk perjanjian kekayaan terpisah, dan perjanjian pernikahan lainnya serta untuk masalah-masalah perceraian. Kantor hukum kami juga menyediakan dokumen hukum untuk masalah wasiat termasuk pengesahan wasiat, warisan, dan harta kepemilikan.

LEGAL CONSULTANT

Legal consultant service merupakan salah satu layanan jasa hukum kami, yang pada pokoknya adalah memberikan konsultasi hukum secara objektif namun dalam pelaksanaannya tetap menguntungkan posisi hukum klien. ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh jika bapak/ibu menunjuk kami sebagai konsultan hukum tetap bagi perusahaan yang bapak/ ibu pimpin, yaitu:

- Cost minimal dengan benefit tinggi, karena bapak/ibu tidak perlu mengeluarkan biaya lebih, setiap kali membutuhkan jasa konsultasi hukum dan sebuah kantor hukum

- Kepentingan hukum dari perusahaan bapak/ibu akan lebih terjamin, karena dengan menunjuk kami sebagai konsultan hukum tetap maka kami akan lebih memprioritaskan segala penanganan masalah hukum pada perusahaan yang Bapak/ Ibu Pimpin

- Dengan adanya konsultan hukum tetap di perusahaan yang bapak /ibu Pimpin, maka praktis akan menambah kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan relasi bisnis.

PERSAINGAN USAHA & ANTIMONOPOLI

Dinamisnya sektor usaha pada era pasar bebas saat ini, tidak hanya saja mendorong pergerakan ekonomi tetapi juga memberikan ruang bagi pihak-pihak untuk memainkan peran kontraproduktif dalam persaingan usaha upaya kontra produktif tersebut dilakukan baik melalui perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

Terkait hal tersebut, maka Equitable Law Firm hadir untuk memberikan advice dan dan bantuan hukum kepada korporasi dalam perkara persaingan usaha di komisi pengawas persaingan usaha (KPpu).

Beberapa kali equitable law firm mendampingi korporasi yang bergerak di sektor usaha informasi, telekomunikasi dan makanan di KPPU dengan dengan hasil yang menggembirakan. saran yang diberikan Equitable Law Firm kepada korporasi sangat analitis, solutif dan strategik, karena senantiasa mempertimbangkan segala aspek hukum yang berlaku. ini merupakan komitmen Equitable Law Firm yang secara konsisten menggabungkan antara keahlian hukum dengan pengalaman praktis pendiri dan advokat Equitable Law Firm Yang sebelumnya pernah terlibat dalam berbagai sektor usaha.

AUDITOR HUKUM

Equitable law firm memiliki tim yang telah tersertifikasi sebagai editor hukum.

LEGAL OPINION

Legal opinion service merupakan salah satu layanan jasa hukum kami yang secara substansi adalah memberikan pendapat hukum secara objektif atas suatu kejadian/peristiwa hukum yang tengah perusahaan bapak/ibu hadapi saat ini, disertai saran/rekomendasi penyelesaian. legal opinion yang kami buat, senantiasa menguraikan analisa hukum secara utuh, berisi tahapan-tahapan penyelesaian masalah, dan mempertimbangkan segala aspek baik peraturan kepentingan perusahaan, dan resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari, sehingga benar-benar aplicable dan secure bagi perusahaan yang bapak/ibu pimpin. legal opinion dapat kami berikan antara lain dalam hal-hal sebagai berikut:

- Legal opinion terhadap masalah hukum pribadi

- Legal opinion terhadap masalah hukum perusahaan

- Legal second opinion terhadap masalah hukum yang sudah ditangani oleh lawyer lain.

LITIGATION

Litigation service merupakan salah satu layanan jasa hukum kami, yang pada pokoknya adalah memberikan bantuan hukum / menjalankan kuasa / mewakili / mendampingi / membela / melakukan tindakan hukum lain demi kepentingan hukum klien dihadapan institusi institusi pemerintah, aparat penegak hukum, institusi peradilan dan/atau pihak ketiga.

Setiap layanan mitigasi yang kami berikan kepada klien kami, semaksimal mungkin diorientasikan pada upaya untuk melindungi klien kami dari kesewenang-wenangan hukum dan/atau aparat penegak hukum yang dalam konteks kekinian cenderung tidak menguntungkan klien meskipun hukum positif kita mengenal prinsip presumption of Innocence and equality before the law. Selain itu, EQUITABLE LAW FIRM juga dapat membantu anda dalam:

- Perubahan anggaran dasar perusahaan

- perubahan AD/ART dalam rangka terjadi penambahan/ pengurangan modal

- Perubahan AD/ART dalam rangka penggantian pemegang saham

- Perubahan AD/ART dalam rangka perubahan bentuk badan hukum

LAYANAN RETAINER KHUSUS

Layanan ini khusus untuk mengantisipasi keadaan Gagal Bayar yang dilakukan oleh Mitra Kerja dan atau tindakan Penggelapan Dana Perusahaan yang dilakukan oleh oknum karyawan. Pada dasarnya layanan ini adalah layanan lanjutan dari Layanan Retainer. Apabila klien hanya menghendaki mendapatkan layanan ini saja, maka kami dapat memberikan penawaran khusus. Layanan ini tidak termasuk untuk penyelesaian Sengketa Hukum, baik LITIGASI ataupun NON LITIGASI, baik terhadap laporan polisi ataupun gugatan perdata di pengadilan, baik terhadap dilaporkan secara pidana ataupun di gugat perdata oleh Pihak Lain, serta terhadap pekerjaan yang sudah masuk dalam kategori GAGAL BAYAR. Aktivitas layanan kami adalah Tatap muka, Telepon (incoming) dan E-mail. Jangka Waktu perjanjian untuk layanan ini diberikan minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sebagaimana kesepakatan.

LEGAL AUDIT SERVICE/LEGAL DUE DILIGENCE

Legal audit service merupakan salah satu layanan jasa hukum kami yang pada pokoknya adalah melakukan penilaian terhadap data dan fakta mengenai transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak lain, menilai tingkat keamanan perusahaan terutama dalam hal legal risk aspect yang pada akhirnya akan membahayakan harta perusahaan, disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan yang berisi opini dan saran perbaikan. legal audit dapat kami berikan dalam hal-hal diantaranya sebagai berikut:

- Legal audit dalam rangka pemberian kredit oleh bank

- Legal audit dalam rangka investasi di perusahaan lain

- Legal audit dalam rangka pengembangan dan peningkatan perusahaan

- Legal audit dalam rangka pembelian perusahaan (termasuk akuisisi)

- Legal audit perusahaan pertambangan

- Legal audit dalam rangka penawaran hukum

INVESTASI-MERGER & AKUISISI

Equitable law firm telah beberapa kali mewakili investor dalam rangka mengembangkan dan mengimplementasikan strategi investasi pada sektor perekonomian di Indonesia. proses pendirian suatu usaha baru di Indonesia berbeda-beda untuk setiap sektor. terkait hal tersebut equitable law firm hadir memberikan nasihat hukum, melakukan negosiasi dan menyiapkan dokumentasi dalam membantu klien melalui serangkaian proses hukum berupa pengajuan aplikasi si perolehan izin izin dan pendirian perusahaan baru atau bentuk usaha lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan Investasi, perbankan, sumber daya alam dan perundangundangan Niaga Indonesia lainnya.

Dalam hal tersebut, merger dan akuisisi dapat menjadi pilihan strategi bagi klien untuk membentuk Perusahaan baru di Indonesia. equitable law firm memiliki pengalaman dibidang merger dan akuisisi perusahaan di beberapa sektor perekonomian. Equitable law firm memberikan nasihat hukum kepada klien, baik apa yang berbentuk perusahaan terbuka maupun tertutup serta perusahaan milik swasta maupun pemerintah.

PIDANA

Terdapat berbagai ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memiliki relasi dengan bisnis di semua sektor usaha, selain ketentuan pidana umum yang kodifikasi dalam KUHP dan KUHAP. terkait hal tersebut Equitable Law Firm hadir untuk memberikan advice terhadap langkah-langkah operasional orang dan badan hukum sebelum maupun pada saat usaha dijalankan. equitable law firm juga selalu commited untuk memberikan bantuan hukum di setiap jenjang pemeriksaan pidana melindungi aset/properti yang hendak disita, membantu penangguhan penahanan mengupayakan pemberhentian perkara apabila dilakukan melalui proses yang berlarut-larut tidak cukup bukti dan merugikan kepentingan hukum klien bertindak untuk dan atas nama klien dalam berhubungan dengan pihak-pihak terkait serta memberikan perlindungan hukum seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha yang berhadapan dengan institusi penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan hingga pengadilan.

Selain hal tersebut equitable law firm Juga sangat memahami perkara-perkara dugaan korupsi yang terjadi di beberapa sektor usaha. para pendiri dan advokat Equitable Law Firm telah menangani puluhan perkara korupsi dengan hasil yang cukup memuaskan.

Segala bentuk perlindungan hukum menganalisa kualitas bukti yang diajukan, termasuk meminta pendapat ahli untuk menilai hasil audit BPK maupun BPKP yang dijadikan dasar penentuan kerugian negara, dilakukan semata-mata hanya untuk membela dan memberikan perlindungan hukum bagi klien secara total.

KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PHI

Masalah hukum ketenagakerjaan merupakan bidang yang semakin kompleks dan menjadi perhatian Para investor di Indonesia. equitable law firm Memberikan nasihat hukum kepada pemberi kerja dalam segala aspek hubungan ketenagakerjaan, termasuk kebijakan Ketenagakerjaan dan pelaksanaannya, peraturan tentang persyaratan kerja dan pemutusan hubungan kerja, Hubungan Serikat Pekerja dan kesepakatan kerja bersama, pengaturan pengalihan tenaga kerja (termasuk secondment) perjanjian hubungan kerja dan hubungan industrial serta masalah-masalah lain yang berkaitan.

Dalam beberapa kesempatan Equitable Law Firm Juga sering mewakili klien di pengadilan hubungan industrial dalam hal terjadi perselisihan perburuhan, meskipun hal tersebut sangat dihindari, karena equitable law firm Sangat memahami keberlangsungan usaha investor dan menguasai teknis mediasi yang mumpuni, sehingga tidak selalu setiap perselisihan perburuhan harus diselesaikan di meja hijau.

LEGAL DRAFTING

Legal drafting servis merupakan salah satu layanan jasa hukum kami, yang pada pokoknya adalah membantu klien kami dalam penyusunan/asistensi kontrak yang benarbenar secure bagi klien dan memberikan benefit dalam pelaksanaannya, karena setiap kontrak yang kami Susun dan asistensi penyusunan kontrak yang kami berikan, senantiasa mempertimbangkan segala aspek baik peraturan, kepentingan perusahaan dan resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.

LAYANAN RETAINER

Kami bekerja secara berkesinambungan bagi klien, dalam hal:

- Penyusunan dokumen perjanjian STANDART, terkait dengan Kontrak Kerja dan Kontrak Dagang.

- Memberikan pendapat terkait pengelolaan perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas

- Menyampaikan pendapat terkait hak dan kewajiban klien terhadap pelanggan dan pemerintah

- Ketentuan hukum dalam pengerjaan dan pemasaran proyek

- Strategi proteksi hak kekayaan intelektual perusahaan Menyampaikan Pengelolaan dan Pengalihan risiko hukum terhadap bisnis klien diantaranya mengenai risiko perubahan peraturan/kebijakan pemerintah, risiko kontraktual, dan risiko tenaga kerja serta memberikan pertimbangan hubungan hukum diantara klien dengan subkontraktor/supplier/vendor

- Strategi dan skema ketenagakerjaan. Layanan ini tidak termasuk untuk penyelesaian Sengketa Hukum, baik LITIGASI ataupun NON LITIGASI, baik terhadap laporan polisi ataupun gugatan perdata di pengadilan, baik terhadap dilaporkan secara pidana ataupun di gugat perdata oleh Pihak Lain, serta terhadap pekerjaan yang sudah masuk dalam kategori GAGAL BAYAR.

Aktivitas layanan kami adalah tatap muka, telepon (incoming) dan E-mail. Jangka waktu perjanjian untuk layanan ini diberikan minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sebagaimana kesepakatan.

RESET AND LEGAL DEVELOPMENT

Equitable law firm secara rutin mengadakan kerjasama dengan Departemen Departemen pemerintah, lembaga riset independen lainnya baik lokal maupun nasional diantaranya:

- Departemen Tenaga Kerja

- Pengadilan perselisihan hubungan industrial

- Universitas-universitas

Newsletter Updates

Enter your email address below to subscribe to our tasty newsletter

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.