
Equitable Lawfirm
EQUITABLE LAW FIRM adalah Kantor Advokat dan
Konsultan Hukum yang didirikan pada tanggal 5 Maret 2021
oleh para praktisi yang sudah malang melintang langsung di
jantung penegakan hukum Indonesia selama lebih kurang 37
tahun yang berpadu dan bersinergi dengan beberapa praktisi
advokat senior yang telah lama berkecimpung di bidangnya.
Didirikan oleh:
Established by :
1. Komisaris Jenderal Polisi (P) Adv.
Drs. Moechgiyarto, S.H, M.Hum.
2. Brigadir Jenderal Polisi (P) Adv.
Drs. Oneng Subroto, S.H, M.Hum.
3. Brigadir Jenderal Polisi (P) Adv.
Drs. Muhammad Nur S.H,M.Hum.
Equitable Law Firm hadir sebagai bentuk sumbang sih dan
intensi para praktisi hukum yang telah memasuki masa purna
tugas sebagai aparat penegak hukum yang dididik langsung
di Akademi Kepolisian Angkatan Tahun 1984 (Jagratara) dan
Akademi Kepolisian Angkatan Tahun 1986 (Aryya Guna)
yang telah lama melihat dan mengalami sendiri berbagai
persoalan penegakan hukum dan terlibat secara intens di
dalamnya, sehingga berbekal kekayaan pengalaman tersebut
akan memudahkan bagi Equitable Law Firm dalam memetakan
persoalan hukum yang dihadapi, menetapkan jalur-jalur
penyelesaian yang paling mungkin dan mencarikan solusi
terbaik bagi klien.
Partners
Consultant & Profesional Staff
- Mohammad Fadli Aziz, S.H
- Reza Isfadilla Zen, S.H
- Ade Hermany, S.H
VISI
Equitable Law Firm diproyeksikan “Menjadi Kantor Law
Firm Terbaik dan Terdepan di Indonesia dalam Memberikan
Layanan Advokasi, Bantuan Hukum dan Pengembangan
Hukum Berkualitas Tinggi dengan Mengkedepankan
Integritas, Profesionalitas dan Rasa Hormat untuk Klien dan
Masyarakat”, dengan:
- Memberikan bantuan hukum (litigasi/di dalam pengadilan
dan non litigasi/di luar pengadilan) kepada masyarakat
luas tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan,
keyakinan politik, jenis kelamin, maupun latar belakang
sosial, budaya dan ekonomi secara professional, humanis
untuk tercapainya tujuan masyarakat/klien dalam mencari
keadilan.
- Berperan secara aktif dalam penegakan hukum, proses
pembentukan hukum dan pembaharuan hukum sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi
Umum Hak-Hak Asasi Manusia demi terwujudnya
Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum dan Keadilan
Hukum.
- Sebagai mitra penegak hukum lainnya dan sebagai
bagian tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum
dalam meningkatkan independensi dan tertib beracara
dalam proses penegakan hukum yang menghormati Hak
Asasi Manusia.
MISI
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, Equitable Law
Firm membuat pernyataan misi sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan hukum secara prima kepada
pencari keadilan/ klien terhadap masalah hukum yang
akan, sedang dihadapi.
- Menetapkan kepentingan terbaik klien yang harus
menjadi prioritas utama dan bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap penyelesaian perkara klien
- Melaksanakan pendampingan hukum dengan klien
secara professional, humanis untuk mencapai hasil yang
maksimal dalam rangka mewujudkan kepastian hukum,
kemanfaatan dan rasa keadilan
- Memilih para advokat yang memiliki kualifikasi dan
kompetensi tinggi di bidangnya baik pidana, perdata
maupun tata usaha negara;
- Mengembangkan lingkungan kerja yang memprioritaskan
pendekatan kekeluargaan, berkelanjutan dan manusiawi
- Mengutamakan integritas, ketekunan, kejujuran, dan
kemampuan komunikasi yang efektif dan kuat
- Berperan serta dalam upaya pengembangan hukum yang
bermartabat, berperikemanusiaan dan berperadaban
- Mengembangkan budaya akademis agar para advokat
Equitable Law Firm semakin Profesional dan Humanis
dalam menjalankan tugasnya.
- Melaksanakan penelitian hukum guna mendukung
pelaksanaan tugas para advokat Equitable Law Firm dan
mendukung pengembangan Hukum Nasional.
NETWORKING
&
PRACTICE AREA
NETWORKING
Equitable Law Firm selalu memberikan kepuasan dalam hal pelayanan hukum secara professional dengan system tepat waktu, jaringan kerja yang luas baik instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, maupun swasta skala nasional, regional maupun internasional, serta meliputi pula tim ahli dari perguruan tinggi terkemuka, yang terkait termasuk kantor konsultan hukum lain yang terjalin sejak lama, sehingga memudahkan system dan cara kerja yang professional.
PRACTICE AREA
1. Hukum Perusahaan
2. Hukum Persaiangan Usaha Tidak Sehat dan Anti Monopoli
3. Hukum Kepailitan dan PKPU
4. Hukum Hak kekayaan Intelektual
5. Hukum Pembiayaan dan Perbankan
6. Hukum Investasi dan Pasar Modal
7. Hukum Kontrak
8. Hukum Lingkungan
9. Hukum Perlindungan Konsumen
10. Hukum Pertanahan dan Perumahan
11. Hukum Perburuhan
12. Hukum Asuransi
13. Hukum Pidana
14. Hukum Tata Usaha Negara
15. Hukum Pertambangan
16. Hukum Naskah Opini Hukum
17. Hukum Audit Hukum
18. Hukum Perpajakan dan Keuangan Publik
19. Hukum Pernikahan & Keluarga
20. Consultant Management
21. Tindak Pidana Korupsi
22. Due Diligence
BAGAIMANA KAMI BEKERJA
Equitable Law Firm fleksibel dalam menjalankan pelayanan sesuai yang dibutuhkan klien, dengan mengedepankan prinsip dukungan secara hukum dengan yang disyaratkan oleh klien, tindakan tepat untuk klien dan kami dibayar dengan sistem tetap atau per kasus yang ditangani, atau kombinasi keduanya. Kami selalu dapat mendiskusikan apa yang terbaik untuk lain kami.
Gallery







































Our mission
Turn Ideas into Reality
Integer at faucibus urna. Nullam condimentum leo id elit sagittis auctor. Curabitur elementum nunc a leo imperdiet, nec elementum diam elementum. Etiam elementum euismod commodo. Proin eleifend eget quam ut efficitur. Mauris a accumsan mauris. Phasellus egestas et risus sit amet hendrerit. Nulla facilisi.
Artikel
Newsletter Updates
Enter your email address below to subscribe to our tasty newsletter
