Equitable Lawfirm

EQUITABLE LAW FIRM adalah Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang didirikan pada tanggal 5 Maret 2021 oleh para praktisi yang sudah malang melintang langsung di jantung penegakan hukum Indonesia selama lebih kurang 37 tahun yang berpadu dan bersinergi dengan beberapa praktisi advokat senior yang telah lama berkecimpung di bidangnya. Didirikan oleh:
Established by :

1. Komisaris Jenderal Polisi (P) Adv. Drs. Moechgiyarto, S.H, M.Hum. 
2. Brigadir Jenderal Polisi (P) Adv. Drs. Oneng Subroto, S.H, M.Hum. 
3. Brigadir Jenderal Polisi (P) Adv. Drs. Muhammad Nur S.H,M.Hum.

Equitable Law Firm hadir sebagai bentuk sumbang sih dan intensi para praktisi hukum yang telah memasuki masa purna tugas sebagai aparat penegak hukum yang dididik langsung di Akademi Kepolisian Angkatan Tahun 1984 (Jagratara) dan Akademi Kepolisian Angkatan Tahun 1986 (Aryya Guna) yang telah lama melihat dan mengalami sendiri berbagai persoalan penegakan hukum dan terlibat secara intens di dalamnya, sehingga berbekal kekayaan pengalaman tersebut akan memudahkan bagi Equitable Law Firm dalam memetakan persoalan hukum yang dihadapi, menetapkan jalur-jalur penyelesaian yang paling mungkin dan mencarikan solusi terbaik bagi klien.

Partners

Consultant & Profesional Staff 
- Mohammad Fadli Aziz, S.H 
- Reza Isfadilla Zen, S.H 
- Ade Hermany, S.H

VISI

Equitable Law Firm diproyeksikan “Menjadi Kantor Law Firm Terbaik dan Terdepan di Indonesia dalam Memberikan Layanan Advokasi, Bantuan Hukum dan Pengembangan Hukum Berkualitas Tinggi dengan Mengkedepankan Integritas, Profesionalitas dan Rasa Hormat untuk Klien dan Masyarakat”, dengan: 

- Memberikan bantuan hukum (litigasi/di dalam pengadilan dan non litigasi/di luar pengadilan) kepada masyarakat luas tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik, jenis kelamin, maupun latar belakang sosial, budaya dan ekonomi secara professional, humanis untuk tercapainya tujuan masyarakat/klien dalam mencari keadilan. 

- Berperan secara aktif dalam penegakan hukum, proses pembentukan hukum dan pembaharuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia demi terwujudnya Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum dan Keadilan Hukum. 

- Sebagai mitra penegak hukum lainnya dan sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum dalam meningkatkan independensi dan tertib beracara dalam proses penegakan hukum yang menghormati Hak Asasi Manusia.

MISI

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, Equitable Law Firm membuat pernyataan misi sebagai berikut: 

- Memberikan pelayanan hukum secara prima kepada pencari keadilan/ klien terhadap masalah hukum yang akan, sedang dihadapi. 

- Menetapkan kepentingan terbaik klien yang harus menjadi prioritas utama dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyelesaian perkara klien 

- Melaksanakan pendampingan hukum dengan klien secara professional, humanis untuk mencapai hasil yang maksimal dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan 

- Memilih para advokat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tinggi di bidangnya baik pidana, perdata maupun tata usaha negara; 

- Mengembangkan lingkungan kerja yang memprioritaskan pendekatan kekeluargaan, berkelanjutan dan manusiawi 

- Mengutamakan integritas, ketekunan, kejujuran, dan kemampuan komunikasi yang efektif dan kuat 

- Berperan serta dalam upaya pengembangan hukum yang bermartabat, berperikemanusiaan dan berperadaban 

- Mengembangkan budaya akademis agar para advokat Equitable Law Firm semakin Profesional dan Humanis dalam menjalankan tugasnya. 

- Melaksanakan penelitian hukum guna mendukung pelaksanaan tugas para advokat Equitable Law Firm dan mendukung pengembangan Hukum Nasional.

NETWORKING
&
PRACTICE AREA

NETWORKING

Equitable Law Firm selalu memberikan kepuasan dalam hal pelayanan hukum secara professional dengan system tepat waktu, jaringan kerja yang luas baik instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, maupun swasta skala nasional, regional maupun internasional, serta meliputi pula tim ahli dari perguruan tinggi terkemuka, yang terkait termasuk kantor konsultan hukum lain yang terjalin sejak lama, sehingga memudahkan system dan cara kerja yang professional.

PRACTICE AREA

1. Hukum Perusahaan 
2. Hukum Persaiangan Usaha Tidak Sehat dan Anti Monopoli 
3. Hukum Kepailitan dan PKPU 
4. Hukum Hak kekayaan Intelektual 
5. Hukum Pembiayaan dan Perbankan 
6. Hukum Investasi dan Pasar Modal 
7. Hukum Kontrak 
8. Hukum Lingkungan 
9. Hukum Perlindungan Konsumen 
10. Hukum Pertanahan dan Perumahan 
11. Hukum Perburuhan 
12. Hukum Asuransi 
13. Hukum Pidana 
14. Hukum Tata Usaha Negara 
15. Hukum Pertambangan 
16. Hukum Naskah Opini Hukum 
17. Hukum Audit Hukum 
18. Hukum Perpajakan dan Keuangan Publik 
19. Hukum Pernikahan & Keluarga 
20. Consultant Management 
21. Tindak Pidana Korupsi 
22. Due Diligence

BAGAIMANA KAMI BEKERJA

Equitable Law Firm fleksibel dalam menjalankan pelayanan sesuai yang dibutuhkan klien, dengan mengedepankan prinsip dukungan secara hukum dengan yang disyaratkan oleh klien, tindakan tepat untuk klien dan kami dibayar dengan sistem tetap atau per kasus yang ditangani, atau kombinasi keduanya. Kami selalu dapat mendiskusikan apa yang terbaik untuk lain kami.

Gallery

Our mission

Turn Ideas into Reality

Integer at faucibus urna. Nullam condimentum leo id elit sagittis auctor. Curabitur elementum nunc a leo imperdiet, nec elementum diam elementum. Etiam elementum euismod commodo. Proin eleifend eget quam ut efficitur. Mauris a accumsan mauris. Phasellus egestas et risus sit amet hendrerit. Nulla facilisi.

Artikel

[blocksy_posts limit="3" has_pagination="no"]

Newsletter Updates

Enter your email address below to subscribe to our tasty newsletter

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.